Wakil Ketua Komisi VII DPR Terima Suap Proyek PLTU Riau Sebesar Rp 4,8 miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua Komisi VII DPR Terima Suap Proyek PLTU Riau Sebesar Rp 4,8 miliar



TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teloah menetapkan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengusaha ternama yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka pemberi suap. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima (suap) EMS dan diduga sebagai pemberi JBK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Ia mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada Jumat (13/7/2018) siang, Tim Satgas KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 Gedung Graha BIP.
Audrey adalah sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta, staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih. Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Pukul 14.27 WIB, KPK mengamankan Tahta di parkir basement gedung Graha BIP beserta barang bukti uang Rp 500 juta. Setelah itu, KPK mengamankan Audrey beserta barang bukti berupa dokumen tanda terima uang yang telah diserahkan ke Tahta.
KPK juga mengamankan Johannes yang sedang berada di ruang kerjanya. Tim KPK lainnya mengamankan Eni bersama sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Pukul 16.30 WIB, KPK mengamankan seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta. Tim KPK juga mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq ( suami Eni), bersama dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Basaria. Ia mengatakan, KPK memeriksa Khadziq untuk mengetahui perannya dalam kasus itu. Ia memastikan, KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut dengan Pilkada Temanggung.
Termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Eni digunakan sebagai dana kampanye Khadziq di Pilkada Temanggung.
Basaria mengatakan, Eni menerima suap seluruhnya Rp 4,8 miliar. Suap itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Lalu Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.  Kemudian, pemberian tahap keempat sebesar Rp 500 juta bertepatan dengan OTT KPK, Jumat (13/7/2018).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Terima Suap Proyek PLTU Riau Sebesar Rp 4,8 miliar  Wakil Ketua Komisi VII DPR Terima Suap Proyek PLTU Riau Sebesar Rp 4,8 miliar Reviewed by samsul huda on July 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD