Wakil Ketua Komisi VII DPR Terima Suap Proyek PLTU Riau Sebesar Rp 4,8 miliar
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) teloah menetapkan anggota DPR RI Eni Maulani
Saragih, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi
Riau.
Selain itu, KPK juga
menetapkan seorang pengusaha ternama yang merupakan salah satu pemegang saham
Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai
tersangka pemberi suap. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima (suap)
EMS dan diduga sebagai pemberi JBK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Ia mengatakan, KPK telah
melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi
dari masyarakat. Pada Jumat (13/7/2018) siang, Tim Satgas KPK mengidentifikasi
adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di
lantai 8 Gedung Graha BIP.
Audrey adalah sekretaris
Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta, staf sekaligus keponakan Eni
Maulani Saragih. Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama
terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Pukul 14.27 WIB, KPK
mengamankan Tahta di parkir basement gedung Graha BIP beserta barang bukti uang
Rp 500 juta. Setelah itu, KPK mengamankan Audrey beserta barang bukti berupa
dokumen tanda terima uang yang telah diserahkan ke Tahta.
KPK juga mengamankan
Johannes yang sedang berada di ruang kerjanya. Tim KPK lainnya mengamankan Eni
bersama sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya
Chandra, Jakarta Selatan.
Pukul 16.30 WIB, KPK
mengamankan seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta. Tim KPK juga
mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq ( suami Eni), bersama
dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ketiganya diamankan
di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Basaria. Ia mengatakan, KPK
memeriksa Khadziq untuk mengetahui perannya dalam kasus itu. Ia
memastikan, KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut
dengan Pilkada Temanggung.
Termasuk bila ada dugaan
uang suap yang diterima Eni digunakan sebagai dana kampanye Khadziq di
Pilkada Temanggung.
Basaria mengatakan, Eni
menerima suap seluruhnya Rp 4,8 miliar. Suap itu merupakan komitmen fee 2,5
persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Uang suap
tersebut diberikan secara bertahap. Pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Lalu Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Kemudian, pemberian tahap keempat sebesar Rp
500 juta bertepatan dengan OTT KPK, Jumat (13/7/2018).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Terima Suap Proyek PLTU Riau Sebesar Rp 4,8 miliar
Reviewed by samsul huda
on
July 15, 2018
Rating:
Post a Comment