Bupati Mojokerto Lakukan Jual Beli Jabatan, Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
TOPNEWS.COM – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha ditetapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai tersangka dalam dua kasus. Dalam kasus pertama, bupati itu, diterjerat
dugaan suap proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto,
Jatim.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah
melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Dan Mostofa akan disidangkan di
Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Selain menerima fee terkait
proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Mojokerto, Bupati Mustafa juga diduga
melakukan jual beli jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Dalam kasus ini, KPK menyita 27 unit mobil
milik Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha. KPK juga menyita lima buah
jetsky dan uang Rp 3,7 miliar.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi,
Mustofa menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima fee
dari proyek-proyek jalan dan lainnya di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Dugaan nilai gratifikasi bersama Zainal
dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar.
Bupati Mojokerto masa aktif 2016-2021 disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dalam
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat
1. (syam/TN)
Bupati Mojokerto Lakukan Jual Beli Jabatan, Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Reviewed by samsul huda
on
August 20, 2018
Rating:

Post a Comment