Dibebaskan KPK, MA Segera Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
TOPNEWS.COM - Mahkamah
Agung (MA) merehabilitasi nama baik Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakilnya Wahyu Prasetyo
Wibowo.
Juru Bicara MA
Suhadi mengatakan, keduanya direhabilitasi, karena KPK menyatakan ketua PN dan
wakilnya itu, tidak terlibat suap meringankan vonis Tamin Sukardi. Tamin adalah
terdakwa dalam kasus sewa lahan PTPN II Sumut.
Dua pejabat PN
Medan itu, sempat diamankan KPK dalam OTT di PN Medan, Selasa (28/8/2018) karena diduga terlibat
kasus suap di lingkungan pengadilan tersebut.
"Hakim-hakim yang dibawa ke
Jakarta dan dinyatakan tidak cukup bukti, mereka harus segera direhabilitasi
nama baiknya," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis,
(30/8/ 2018).
Ia mengatakan, rehabilitasi dua
petinggi PN Medan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Rehabilitasi itu berupa
Surat Keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung. Sebelumnya TPM sudah berencana mempromosikan dua
petinggi PN Medan ke Bali dan Serang.
"Marsuddin Nainggolan jadi Ketua
Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, dan Wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo jadi Ketua
di Pengadilan Negeri Serang,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan
OTT di PN Medan. Dalam OTT itu, KPK menangkap tujuh orang. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap. Dari tujuh
orang 4 diantaranya hakim, 1 panitera,
dan 2 unsur swasta.
Mereka adalah Ketua PN Medan
Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan
Merauke Sinaga, Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, dua orang Panitera
Pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Helpandi. Serta dua orang pemberi suap
yaitu, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku
orang kepercayaan Tamin.
Ketika mereka diperiksa di KPK
Jakarta, penyidik melepaskan Ketua PN
Medan Marsuddin Nainggolan, dan Wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan
Merauke Sinaga, dan seorang panitera PN Medan Oloan Sirait.
Keempatnya dinyatakan oleh penyidik KPK tidak cukup bukti terlibat dalam
kasus penanganan perkara yang melibatkan Direktur PT Erni Putra Terari Tamin
Sukardi. (sy
Dibebaskan KPK, MA Segera Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Reviewed by samsul huda
on
August 30, 2018
Rating:
Post a Comment