Dibebaskan KPK, MA Segera Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Wakil Ketua PN Medan - GROBOGAN TOP NEWS

Dibebaskan KPK, MA Segera Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

TOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) merehabilitasi nama baik  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, keduanya direhabilitasi, karena KPK menyatakan ketua PN dan wakilnya itu, tidak terlibat suap meringankan vonis Tamin Sukardi. Tamin adalah terdakwa dalam kasus sewa lahan PTPN II Sumut.
Dua pejabat PN Medan itu, sempat diamankan KPK dalam OTT di PN Medan,  Selasa (28/8/2018) karena diduga terlibat kasus suap di lingkungan pengadilan tersebut.
"Hakim-hakim yang dibawa ke Jakarta dan dinyatakan tidak cukup bukti, mereka harus segera direhabilitasi nama baiknya," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, (30/8/ 2018).
Ia mengatakan, rehabilitasi dua petinggi PN Medan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Rehabilitasi itu berupa Surat Keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung.  Sebelumnya TPM sudah berencana mempromosikan dua petinggi PN Medan ke Bali dan Serang.
"Marsuddin Nainggolan jadi Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, dan Wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo jadi Ketua di Pengadilan Negeri Serang,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan OTT di PN Medan. Dalam OTT itu, KPK menangkap  tujuh orang. Mereka  diduga terlibat dalam kasus suap. Dari tujuh orang 4  diantaranya hakim, 1 panitera, dan 2 unsur swasta.
Mereka adalah Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke Sinaga, Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, dua orang Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Helpandi. Serta dua orang pemberi suap yaitu, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.
Ketika mereka diperiksa di KPK Jakarta, penyidik melepaskan  Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, dan Wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan seorang panitera PN Medan Oloan Sirait.
Keempatnya dinyatakan oleh penyidik KPK tidak cukup bukti terlibat dalam kasus penanganan perkara yang melibatkan Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi. (sy
Dibebaskan KPK, MA Segera Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dibebaskan KPK, MA Segera Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Reviewed by samsul huda on August 30, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD