Diduga Jual Beli Perkara, KPK Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakilnya
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 4 orang hakim Pengadilan Negeri
Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan,
Selasa (28/8/2018). Dari empat halim itu, dua di antaranya adalah Ketua PN
Medan, wakilnya dan dua orang panitera.
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui adanya OTT
KPK di PN Medan. Ia mengatakan, bahwa KPK
membawa 4 hakim dan 2 panitera ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.
Mereka membawa Ketua PN Marsudin Nainggolan,
Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc tipikor Merry Purba,
Panitera Elpandi, Panitera Oloan Sirait panitera.
Erintuah mengaku belummengetahui
tahu kasus yanjg menjerat sejumlah hakim itu. "Saya tidak tahu pasti, tapi
kabarnya terkait pidana korupsi," katanya. Diperoleh keterangan,
sejumlah hakim dan panitera di PN Medan ini, ditangkap KPK akibat jual beli
perkara yang ditangani pengadilan itu. Siang kemarin Satgas KPK menyegel
sejumlah meja hakim dan panitera di PN Medan. (syam/TN)
Diduga Jual Beli Perkara, KPK Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakilnya
Reviewed by samsul huda
on
August 28, 2018
Rating:
Post a Comment