Ditetapkan Tersangka Suap Hakim PN Medan, Hadi Setiawan Dalam Pengejaran KPK
TOPNEWS.COM – Hadi Setiawan
(HS), yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap
hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini dalam pengejaran penyidik.
Ketika akan ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan
keburu keluar. Ditunggu hingga beberapa jam tidak kedapatan pulang.
KPK meminta Hadi,
orang kepercayaan Tamin Sukardi menyerahkan diri.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, HS berperan
penting dalam kasus suap di PN Medan yang menjerat bosnya Tamin Sukardi dan
hakim Merry Purba.
"KPK mengingatkan Hadi kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,"
kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Hadi Setiawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi uang suap bersama pengusaha Tamin Sukardi. Hadi diduga yang menyerahkan uang suap itu, ke panitera pengganti Helpandi untuk meringankan vonis bosnya Tamin Sukardi dalam perkara korupsi lahan PTPN 2 Sumut. (syam/TN). |
Ditetapkan Tersangka Suap Hakim PN Medan, Hadi Setiawan Dalam Pengejaran KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 29, 2018
Rating:
Post a Comment