Idrus Tersangka Ketiga Dalam Kasus Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,
Idrus tersangka karena yang bersangkutan
bersama-sama atau turut membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
dalam penanganan propyek PLTU Riau-1.
‘’Idrus ikut membantu," kata Basaria di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Ia mengatakan, KPK tidak pernah melihat
jabatan Idrus Marham ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak mempersoalkan apakah posisi
IM adalah sebagai ketua atau menteri, atau sebagai Sekjen Partai Golkar. Tapi
yang bersangkutan turut membantu, makanya dimasukkan Pasal 55 dan atau Pasal
65. Jadi tidak berdiri sendiri," ujar Basaria.
Idrus menjadi tersangka karena diduga turut
serta dalam kasus tersebut. Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta
dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut
mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannva, Idrus disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Waki
Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka. Dengan
ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka, maka dalam kasus ini kini sudah
ada tiga orang tersangka. (syam/TN)
Idrus Tersangka Ketiga Dalam Kasus Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
August 25, 2018
Rating:
Post a Comment