Jual Beli Fasilitas Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Periksa Adik Inneke Koesherawati
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ike
Rahmawati
, adik dari Inneke Koesherawati dalam
kasus dugaan suap jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sukamiskin, Bandung, Jabar. KPK tengah menelusuri proses pemberian mobil dari
terpidana Fahmi Dharmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
KPK juga memeriksa satu saksi lainnya dari
pihak swasta, yakni Deni Marchtin Boedhyarta Oeoen.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para
saksi terkait pemesanan mobil untuk tersangka Wahid Husen," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
kemarin.
Dalam kasus ini, Ike merupakan saksi yang dua
kali diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, dia diperiksa pada Rabu (8/8/2018).
Pada saat itu Ike dikonfirmasi mengenai hal pembelian mobil untuk Kalapas Wahid
Husen.
"Saya belum bisa menyampaikan peran
dari yang bersangkutan seperti apa, tapi yang pasti penyidik perlu mengkonfirmasi
terkait dengan proses pemesanan dan pengantaran mobil itu," ungkap Febri.
Ia mengatakan, dengan dipanggilnya Ike mengindikasikan
bahwa dia diduga mengetahui pembelian mobil itu. Pasalnya, pemesanan mobil
tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Fahmi yang sedang dipenjara dalam kasus
korupsi.
"Artinya tentu penyidik menduga saksi
mengetahui proses tersebut, karena itu perlu dipanggil. Kenapa? Karena memang
proses pemesanan mobil terjadi di luar, sehingga yang lebih mengetahui adalah
pihak-pihak yang disuruh ataupun membantu dalam proses pembelian mobil
itu," ujarnya.
Febri mengatakan , mobil yang diamankan dari
rumah tersangka Wahid Husein dipastikan berasal dari tersangka Fahmi. Namun, KPK
juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam kasus ini.
‘’Kami juga menyita satu mobil lain Pajero
Sport. Ini artinya ada dua mobil yang kami sita," jelasnya. KPK menduga proses jual beli fasilitas di
Lapas Sukamiskin sangat terkait dengan
sejumlah pemberian suap kepada Wahid Husein. Hal itu kata Febri, yang sekarang
sedang di dalam lebih lanjut.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah (suami Inneke
Koesherawati ) narapidana korupsi, dan napi pidana umum Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menyita barang
bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dua unit mobil, yakni
satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi
Pajero Sport Dakar berwarna hitam. (syam/TN)
Jual Beli Fasilitas Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Periksa Adik Inneke Koesherawati
Reviewed by samsul huda
on
August 19, 2018
Rating:

Post a Comment