Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Bupati Seram Timur dan Tasikmalaya - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Bupati Seram Timur dan Tasikmalaya


TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018. Hari ini, KPK dijadwalkan memeriksa Bupati Seram Bagian Timur, Abd Mukti Keliobas dan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan,  Selasa (14/8/2018).
KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga Devy Nursanty. Devy juga diperiksa sebagai saksi untuk Yudi Purnomo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.  Mereka adalah Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi. Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar. Atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam kasus yang diungkap melalui OTT itu, KPK mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP. (syam/TN)

Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Bupati Seram Timur dan Tasikmalaya Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Bupati Seram Timur  dan Tasikmalaya   Reviewed by samsul huda on August 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD