Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Bupati Seram Timur dan Tasikmalaya
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus mendalami kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah
pada Rancangan APBN-Perubahan 2018. Hari ini, KPK dijadwalkan memeriksa Bupati
Seram Bagian Timur, Abd Mukti Keliobas dan Wali Kota Tasikmalaya, Budi
Budiman.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Yaya Purnomo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(14/8/2018).
KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga
Devy Nursanty. Devy juga diperiksa sebagai saksi untuk Yudi Purnomo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan
sejumlah tersangka. Mereka adalah Kasi
Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi
Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast
dari pihak kontraktor.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai
penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi. Amin
diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan
bagian dari komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar. Atau 7 persen dari nilai dua
proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun uang suap untuk Yaya belum terealisasi
meski Yaya sudah menerima proposal proyek di Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas
PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam kasus yang diungkap melalui OTT itu,
KPK mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk
Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran kawasan Halim
Perdanakusumah, serta uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12
huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1
huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP. (syam/TN)
Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Bupati Seram Timur dan Tasikmalaya
Reviewed by samsul huda
on
August 14, 2018
Rating:
Post a Comment