Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah RAPBN Perubahan 2018, KPK Panggil Bupati Kampar
TOPNEWS.COM – Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Azis Zaenal, Bupati Kampar, Provinsi Riau
terkait
kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Dia
dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
Demikian diungkapkan Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Ia
mengatakan, KPK juga akan memanggil Biro Perjalanan Wisata Linda, untuk saksi
dari tersangka yang sama. Tidak dijelaskan apa hubungannya biro travel itu,
dengan kasus suap usulan dana perimbangan daerah tersebut.
Kasus ini diawali dari
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik
menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI
Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi
Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Diduga Amin menerima Rp
400 juta dan Eka Kamaluddin menerima Rp 100 juta dari kontraktor Ahmad Ghiast melalui
transfer. Penerimaan itu bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari
dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar. Dari proyek tersebut,
diduga komitmen feenya sebesar Rp 1,7 miliar.
Adalah proyek di Dinas
Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4
miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Dana suap diduga
berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga
berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin
Santono. Dari empat tersangka itu, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah
diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih
proses penyidikan di KPK. (syam/TN)
Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah RAPBN Perubahan 2018, KPK Panggil Bupati Kampar
Reviewed by samsul huda
on
August 07, 2018
Rating:
Post a Comment