Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara
TOPNEWS.COM – Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN
Batubara Djoko Martono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(8/8/2018).
Pemeriksaan itu, terkait
dengan penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Djoko dalam
kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK
mengonfirmasi mengenai sepengetahuan
saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek
pembangunan PLTU Riau-1.
"Karena saksi menjabat
di salah satu perusahaan yang masih masuk dalam skema kerjasama PLTU Riau-1,
maka kami perlu melakukan pemeriksaan, sejauh mana pengetahuan saksi terkait
dengan skema kerja sama pembangunan
(PLTU) Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Rabu (8/8/2018).
Ia menambahkan, skema
kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 tengah menjadi fokus KPK. Pihaknya juga
mengonfirmasi pengetahuan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, Selasa
(7/8/2018) terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek
pembangunan PLTU Riau-1.
Usai diperiksa, Sofyan
membantah dirinya menerima uang terkait dengan proyek itu.
"Oh enggak, enggak
ada," kata Sofyan usai jalani pemeriksaan di KPK. Selama proses
penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari perusahaan
dan anak perusahaan BUMN maupun perusahaan asing yang menjadi bagian skema
kerjasama PLTU Riau-1.
KPK telah menetapkan
dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan
Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham di BlackGold Natural
Resources Ltd.
Sebagai pihak yang
diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf
b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun pihak yang
diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)
huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara
Reviewed by samsul huda
on
August 08, 2018
Rating:

Post a Comment