KPK Dalami Kasus PLTU Riau-1 ke Arah Korporasi
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama
pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau sebagai korporasi. Namun KPK
masih belum bisa memastikan apakah PT Blackgold Natural Resources Limited
selaku pihak korporasi dalam kasus itu, atau tidak.
Wakil
Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, peluang untuk diusut sebagai korporasi atau
tidaknya masih sangat terbuka.
"Kita
lihat mana yang paling dominan dalam kasus itu. Kalau ternyata orang dan
korporasi yang paling dominan maka akan dikenakan dua-duanya, baik orang maupun
korporasinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Ia
mengatakan, kalau yang berperan adalah individu atau pribadi, makaKPK tak bisa
memaksa agar korporasinya ditersangkakan
"Tetapi
kalau keliatannya ini bukan kebijakan korporasi tapi kebijakan individual atau
yang mimpin korporasi tersebut, ya kita nggak bisa paksakan juga," ujar
Laode.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan
Pemegang Saham PT Blackgold Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK
juga sudah menetapkan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
sebagai tersangka.
Eni
diduga menerima suap Rp 500 juta bagian dari commitment fee 2,5 persen dari
nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee itu diberikan Johannes
agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan
mulus.
KPK
sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Menteri
Sosial Idrus Marham dan Dirut PT PLN Sofyan Basir. KPK juga sudah melakukan
penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain di rumah Sofyan Basir, KPK juga
menggeledah Kantor PLN Pusat di Blok M, Jakarta Selatan. (syam/TN)
KPK Dalami Kasus PLTU Riau-1 ke Arah Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2018
Rating:
Post a Comment