KPK dan Pemerintah Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan pemerintah melakukan kolaborasi dalam pencegahan korupsi di
Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54
tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani 20
Juli 2018.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi akan
dijalankan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Tim itu terdiri
dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan.
Ketua
KPK Agus Rahardjo menyambut positif terbitnya Perpres Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi. Ia berharap kebijakan ini akan memperkuat kerja KPK dalam
memberantas korupsi. Apalagi saat ini KPK bertindak sebagai koordinator dalam
Tim Nasional Strategi Pencegahan Korupsi.
"Perpres
ini tidak mengurangi independensi KPK, malah jadi terobosan untuk pencegahan,
saya yakin ini arah yang baik untuk pencegahan korupsi," kata Agus dalam
konferensi pers bersama di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (15/8/2018).
Kepala
Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko mengatakan, tujuan Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi agar pencegahan korupsi tidak berjalan
sendiri-sendiri. Dia menilai langkah tersebut sebagai bentuk dari inovasi
kebijakan yang mendorong pecegahan korupsi yang lebih berdampak.
"Strategi
yang sudah ada sebelumnya kita evaluasi dan kita perkuat melalui Perpres 54
tahun 2018," kata Moeldoko.
Menteri
PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa kolaborasi ini akan
mengarah pada prioritas pembangunan nasional khususnya sektor perizinan dan
tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hal
itu bertujuan agar pencegahan korupsi dapat mendukung pembangunan di Indonesia.
"Upaya
pencegahan korupsi harus bisa mendongkrak kemajuan pembangunan nasional secara
umum," kata dia.
Mendagri
Tjahjo Kumolo menambahkan, selama ini terlalu banyak rencana aksi dan
pemerintah daerah sibuk dengan laporan. Padahal, jika pelaporan sudah satu
pintu, maka pelaksanaan pencegahan korupsi bisa lebih optimal.
"Bukan
hanya kepatuhan administratif saja," kata Tjahjo.
Perpres
No 54 Tahun 2018 merupakan revisi dan penguatan Strategi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 55 tahun 2012.
Strategi baru ini mengamanatkan kolaborasi pemerintah dengan KPK.
Selain
menekankan kolaborasi untuk pertama kalinya bersama dengan KPK, Perpres ini
juga mengamanatkan agar pelaksanaan upaya anti korupsi yang lebih fokus dan
mengutamakan outcome, dan memperluas partisipasi publik. (syam/TN)
KPK dan Pemerintah Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
August 15, 2018
Rating:
Post a Comment