KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap Dana Perimbangan Pada RAPBN Perubahan 2018
TOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
periksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (Wabendum PPP) Puji
Suhartono, dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah yang menjerat eks anggota
DPR RI Amin Santono (Fraksi Demokrat).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Puji merupakan penjadwalan ulang
dari pemeriksaan sebelumnya karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi
panggilan.
"Wakil Bendahara Umum PPP itu diperiksa
sebagai saksi Amin Santono dalam tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana
perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018,"
kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018)
Sebelumnya Puji mengirimkan surat tidak bisa
hadir dalam pemeriksaan karena ada keluarga sakit. Penyidik menjadwalkan ulang
pemeriksaan Rabu, 8 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang
tersangka dari 9 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/5/2018)
malam di Jakarta. Mereka adalah Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI
dari Fraksi Partai Demokrat, Eka Kamaluddin (perantara suap), Yaya Purnomo (Kasie
Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan
Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.
KPK menyita uang Rp 400 juta yang diduga
merupakan suap untuk Amin terkait usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Tim juga menyita bukti transfer Rp 100
juta kepada Eka Kamaluddin dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, serta dokumen proposal.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee
yang dijanjikan kontraktor untuk 2 proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman
dan Pertanahan Sumedang senilai Rp 4 milyar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Sumedang senilai Rp 21,850 milyar.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo
pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka
melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menyita logam mulia
berupa emas seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1.444.500.000, US$ 12,500 dan SGD
63,000 yang ditemukan dari apartemen tersangka Yaya. (syam/TN)
KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap Dana Perimbangan Pada RAPBN Perubahan 2018
Reviewed by samsul huda
on
August 08, 2018
Rating:

Post a Comment