KPK Tahan 18 Anggota DPRD Sumut Terkait Terima Suap Pengesahan APBD
TOPN
EWS.COM - KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut
dan eks anggota Dewan daerah itu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima
uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dari sejumlah
tersangka itu, 18 orang di antaranya telah ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta secara
terpisah antara satu dengan lainnya.
Mereka di antaranya
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny
Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin
Nainggolan dan Elezaro Duha.
Kemudian Tahan Manahan
Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard
Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
"KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyh di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2019)
"KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyh di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2019)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300 juta - Rp 350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,47 miliar. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. (syam/TN)
KPK Tahan 18 Anggota DPRD Sumut Terkait Terima Suap Pengesahan APBD
Reviewed by samsul huda
on
August 27, 2018
Rating:
Post a Comment