KPK Tetapkan Hakim, Panitera & 2 Swasta Tersangka Jual Beli Perkara di pn medan
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim ad hoc
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti (PP) pada PN
Medan, Helpandi, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat jual beli perkara dari perkara yang tengah ditangani. Atau
menerima suap dari pihak –pihak yang berperkara sebesar SGD 280.000.
menerima suap dari pihak –pihak yang berperkara sebesar SGD 280.000.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa
pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak
pemberi suap atau penyuap. Mereka adalah TS (Tamin Sukardi) swasta dan HS (Hadi
Setiawan), swasta orang kepercayaan TS.
‘’Keempatnya kini ditahan di Rutan Cabang KPK
secara terpisah satu dengan lainnya,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(29/8/2018).
Agus mengatakan, Merry diduga menerima uang
sejumlah bersama-sama Helpandi dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin
Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan. Tamin merupakan terdakwa
korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara yang perkaranya
ditangani hakim Merry.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka
merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan, Sumatera
Utara, pada Selasa (28/8). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan uang sejumlah
SGD 130.000.
Menurut Ketua KPK Agus, uang itu, merupakan
pemberian kedua karena sebelumnya diduga telah diserahkan kepada Merry Purba uang
sejumlah SGD 150.000. Pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari total SGD
280.000.
Tamin Sukardi memberikan uang itu, untuk mempengaruhi
putusan majelis hakim atas perkara yang membelitnya. Dalam perkara ini, majelis
memvonis Tamim 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,
serta membayar uang pengganti Rp 132 milyar.
Vonis yang dibacakan 27 Agustus 2018 itu lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar majelis menjatuhkan
vonis 10 tahun penjara terhadap Tamim, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan dan uang pengganti Rp 132 milyar.
‘’Hakim Merry Purba merupakan salah satu
anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam vonis itu,’’
ujar Ketua KPK Agus.
KPK menyangka Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan
diduga selaku pemberi suap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat
(1) a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Merry Purba dan Helpandi diduga
selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a
atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Hakim, Panitera & 2 Swasta Tersangka Jual Beli Perkara di pn medan
Reviewed by samsul huda
on
August 29, 2018
Rating:
Post a Comment