KPK Tetapkan Hakim, Panitera & 2 Swasta Tersangka Jual Beli Perkara di pn medan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Hakim, Panitera & 2 Swasta Tersangka Jual Beli Perkara di pn medan





TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti (PP) pada PN Medan, Helpandi, sebagai tersangka. Keduanya  diduga terlibat jual beli perkara dari perkara yang tengah ditangani. Atau
menerima suap dari pihak –pihak yang berperkara sebesar SGD 280.000.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap. Mereka adalah TS (Tamin Sukardi) swasta dan HS (Hadi Setiawan), swasta orang kepercayaan TS.
‘’Keempatnya kini ditahan di Rutan Cabang KPK secara terpisah satu dengan lainnya,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Agus mengatakan, Merry diduga menerima uang sejumlah bersama-sama Helpandi dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan. Tamin merupakan terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara yang perkaranya ditangani hakim Merry.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/8). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan uang sejumlah SGD 130.000.
Menurut Ketua KPK Agus, uang itu, merupakan pemberian kedua karena sebelumnya diduga telah diserahkan kepada Merry Purba uang sejumlah SGD 150.000. Pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari total SGD 280.000.
Tamin Sukardi memberikan uang itu, untuk mempengaruhi putusan majelis hakim atas perkara yang membelitnya. Dalam perkara ini, majelis memvonis Tamim 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 132 milyar.
Vonis yang dibacakan 27 Agustus 2018 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Tamim, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 milyar.
‘’Hakim Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam vonis itu,’’ ujar Ketua KPK Agus.
KPK menyangka Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diduga selaku pemberi suap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Merry Purba dan Helpandi diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

KPK Tetapkan Hakim, Panitera & 2 Swasta Tersangka Jual Beli Perkara di pn medan KPK Tetapkan Hakim, Panitera & 2 Swasta Tersangka Jual Beli Perkara di pn medan Reviewed by samsul huda on August 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD