MA Belum Tahu Kasus OTT KPK Yang Menangkap 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan - GROBOGAN TOP NEWS

MA Belum Tahu Kasus OTT KPK Yang Menangkap 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan


TOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan belum mengetahui kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap empat hakim, 2 panitera dan seorang yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan,  pihak KPK telah menangkap sejumlah hakim dan panitera di PN Medan. Mereka di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke, hakim Meri Purba, panitera ‎Oloan Sirait dan Elfandi.
"Saya dengar mereka dijemput KPK dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Suhadi di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu sampai dijemput KPK.
Dia menduga KPK menangkap para hakim itu karena terlibat tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan. Sebab dalam OTT tersebut, terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan.
Dari laporan petugas pengadilan ke MA, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan pukul 08.30 WIB. Tidak lama setelah itu, para hakim dan panitera dibawa ke ruangan ketua PN Medan untuk diperiksa. Selanjutnya tim KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (syam/TN)


MA Belum Tahu Kasus OTT KPK Yang Menangkap 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan MA Belum Tahu Kasus OTT KPK Yang Menangkap 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan Reviewed by samsul huda on August 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD