MA Belum Tahu Kasus OTT KPK Yang Menangkap 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan
TOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan belum mengetahui kasus
operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap empat hakim, 2 panitera dan
seorang yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara
(Sumut).
Juru Bicara MA, Suhadi
mengatakan, pihak KPK telah menangkap
sejumlah hakim dan panitera di PN Medan. Mereka di antaranya Ketua PN Medan Marsudin
Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan
Merauke, hakim Meri Purba, panitera Oloan Sirait dan Elfandi.
"Saya dengar
mereka dijemput KPK dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata
Suhadi di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia belum mengetahui
secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu
sampai dijemput KPK.
Dia menduga KPK menangkap
para hakim itu karena terlibat tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan.
Sebab dalam OTT tersebut, terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan.
Dari laporan petugas
pengadilan ke MA, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan pukul
08.30 WIB. Tidak lama setelah itu, para hakim dan panitera dibawa ke ruangan ketua
PN Medan untuk diperiksa. Selanjutnya tim KPK membawa hakim dan
panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (syam/TN)
MA Belum Tahu Kasus OTT KPK Yang Menangkap 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan
Reviewed by samsul huda
on
August 28, 2018
Rating:
Post a Comment