OTT Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba Bantah Terima uang Suap SGD 280 Ribu
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsim (KPK) menahan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry
Purba. Ia ditahan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta Selatan selama
9 jam setibanya dari Medan pada Rabu
(29/8/2018) pagi.
Juru bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, Merry ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di
belakang Gedung KPK.
Merry kepada awak
media membantah dirinya menerima suap dari pengurusan kasus korupsi di
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia mengaku dirinya tak pernah menerima uang suap SGD
280 ribu dari pengusaha Tasmin Sukardi.
"Saya enggak
pernah menerima uang. Saya enggak tahu, makanya saya bingung, sampai sekarang
saya bingung," kata Merry usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Rabu (29/8/2018).
Namun pihaknya tak membantah
bila dirinya merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus
korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II yang menjerat Tasmin
Sukardi.
Dalam perkara itu,
Tamin divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Namun saat
pembacaan putusan, hakim Merry menyatakan dissenting opinion terhadap
vonis tersebut.
Akan tetapi, saat
disinggung mengenai dirinya yang menyatakan dissenting opinion dalam
kasus Tasmin, Merry mengaku hal tersebut murni karena pendapat hukum
pribadinya, bukan akibat suap.
"Saya sendiri
(dissenting opinion), dari saya pribadi," ujar Merry.
Pada kasus ini, selain
menetapkan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka
lainnya. Tiga orang tersebut yakni Helpandi (penitera penganti PN Medan), Tamin
Sukardi, Hadi Setiawan.
Helpandi merupakan perantara
penerima suap dari Tamin.
Tamin adalah terdakwa
kasus korupsi yang diduga menyuap Merry terkait vonis terhadap dirinya.
Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin. (syam/TN)
OTT Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba Bantah Terima uang Suap SGD 280 Ribu
Reviewed by samsul huda
on
August 29, 2018
Rating:
Post a Comment