OTT Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba Bantah Terima uang Suap SGD 280 Ribu - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba Bantah Terima uang Suap SGD 280 Ribu




TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsim (KPK) menahan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Ia ditahan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta Selatan selama  9 jam setibanya dari Medan pada Rabu (29/8/2018) pagi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Merry ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK.
Merry kepada awak media membantah dirinya menerima suap dari pengurusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia mengaku dirinya tak pernah menerima uang suap SGD 280 ribu dari pengusaha Tasmin Sukardi.
"Saya enggak pernah menerima uang. Saya enggak tahu, makanya saya bingung, sampai sekarang saya bingung," kata Merry usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Namun pihaknya tak membantah bila dirinya merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II yang menjerat Tasmin Sukardi.
Dalam perkara itu, Tamin divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Namun saat pembacaan putusan, hakim Merry menyatakan dissenting opinion terhadap vonis tersebut.
Akan tetapi, saat disinggung mengenai dirinya yang menyatakan dissenting opinion dalam kasus Tasmin, Merry mengaku hal tersebut murni karena pendapat hukum pribadinya, bukan akibat suap.
"Saya sendiri (dissenting opinion), dari saya pribadi," ujar Merry.
Pada kasus ini, selain menetapkan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang tersebut yakni Helpandi (penitera penganti PN Medan), Tamin Sukardi, Hadi Setiawan.
Helpandi merupakan perantara penerima suap dari Tamin.
Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap Merry terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin. (syam/TN)


OTT Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba Bantah Terima uang Suap SGD 280 Ribu OTT Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba Bantah Terima uang Suap SGD 280 Ribu Reviewed by samsul huda on August 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD