OTT Hakim PN Medan, KPK Geledah Kantor dan Rumah Hakim Merry Purba
TOPNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis
(30/8/2018). Penggeledahan itu terkait kasus suap vonis perkara tipikor Pengadilan
Negeri (PN) Medan yang menjerat pengusaha Tamin Sukardi.
Tiga
lokasi itu, adalah rumah hakim nonaktif adhoc Tipikor Merry Purba, kantor PN
Medan dan rumah Tamin Sukardi.
‘’Penggeledahan
dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen penting terkait dengan kasus itu,’’ kata
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (30/8/2018).
Belum
diketahui hasil dari penggeledahan itu, karena tim masih berada di lapangan. Sebelumnya,
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap vonis perkara korupsi di
Pengadilan Tipikor Medan. Mereka adalah hakim nonaktif Adhoc Merry Purba, pengusaha Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.
KPK
menduga telah terjadi pemberian uang suap dari Tamin Sukardi kepada hakim Merry
Purba. Suap diberikan melalui perantara panitera Helpandi dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.
Suap diberikan
untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara
33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Majelis
hakim dalam putusannya yang dibacakan 27 Agustus 2018 menyatakan, bahwa Tamin
Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam
bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Dalam
putusan itu, hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion alias perbedaan pandangan. Merry diduga
menerima suap sebesar SGD280 ribu yang diterima dalam dua tahap. (syam/TN)
OTT Hakim PN Medan, KPK Geledah Kantor dan Rumah Hakim Merry Purba
Reviewed by samsul huda
on
August 30, 2018
Rating:
Post a Comment