OTT PN Medan Terkait Suap Perkara Jual 106 Hektare Lahan PTPN 2 di Perkebunan Helvetia
TOPNEWS.COM - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) membawa sejumlah hakim dan
panitera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa.
Mereka dibawa ke Kejati itu, setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) di
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut.
Mereka ditangkap
karena diduga menerima uang dari pihak berperkara dalam sidang penjualan 106
hektare lahan PTPN 2 di Kebun Helvetia Sumut.
Diduga lahan itu
pernah dipakai terdakwa Tamin untuk menanam berbagai jenis tanaman perkebunan. Tetapi
hak guna usaha (HGU) yang dikantongi tidak diperpanjang.
Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Medan yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Wahyu
Prasetyo Wibowo, memimpin sidang itu.
Wahyu bersama beberapa
orang hakim dan panitera lain yang menangani perkara itu, dibawa lebih dulu ke
Kejati Sumut. Mereka diperiksa di lantai
2 Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Awak media yang
mendatangi Kantor Kejati Sumut, dilarang masuk
ke ruang pemeriksaan. Setelah hakim Wahyu dan hakim lainnya tengah
menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, Tamin datang. Dia merupakan
pihak yang berperkara yang ikut ditangkap KPK.
Tamin adalah pihak
swasta yang diduga melakukan pidana suap. Namun Tamin tak berkomentar sedikitpun
mengenai penangkapannya. Dengan dikawal polisi, dia bergegas masuk ke dalam
gedung Kejati Sumut.
Dalam perkara itu, Tamin
dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar
uang pengganti sebesar Rp 132 miliar subsider dua tahun penjara. Tamin kini
berstatus sebagai tahanan kota. (syam/TN)
OTT PN Medan Terkait Suap Perkara Jual 106 Hektare Lahan PTPN 2 di Perkebunan Helvetia
Reviewed by samsul huda
on
August 28, 2018
Rating:
Post a Comment