Perkara Dana Perimbangan Daerah, Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Giast 3 Tahun Penjara
TOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast hukuman
pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan
kurungan.
Ghiast
merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan
daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018.
"Kami menuntut majelis hakim menyatakan
terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi, dan menjatuhkan pidana 3
tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa PU Abdul
Basir ketika membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan
Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Jaksa KPK menolak permohonan justice
collaborator (JC)
yang diajukan Ahmad Ghiast. Sebab
terdakwa
dinilai tidak memenuhi persyaratan JC. Dalam persidangan terdakwa diakui sudah berterus
terang atas perbuatannya, tetapi hal itu tidak memenuhi ketentuan JC.
Ghiast diyakini memberikan uang suap sebesar
Rp 510 juta kepada mantan anggota DPR RI Partai Demokrat Amin Santono, dan
Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Uang
suap itu katanya diberikan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan
dari APBN-P 2018. Ghiast merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa yang
biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat
1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP. (syam/TN)
Perkara Dana Perimbangan Daerah, Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Giast 3 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
August 16, 2018
Rating:

Post a Comment