Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1
Wakil Ketua KPK Laode
Muhammad Syarif mengatakan, Setya Novanto diduga mengetahui kasus PLTU Riau-1.
"Ya, intinya seperti ini, bahwa berdasarkan keterangan awal yang
didapatkan penyidik, bahwa Pak Setya Novanto mengetahui kasus ini," kata Laode
di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Penyidik KPK, kata Laode,
berkepentingan meminta keterangan dari mantan Setnov untuk mendapatkan
informasi yang lebih jelas. “Yang pasti dicurigai ada beberapa hal yang
berhubungan dengan Pak Setya Novanto. Dalam kapasitas apa, saya belum tahu
detailnya. Tetapi, berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti, Pak Setya Novanto
mengetahui adanya proyek ini," ujar Laode.
KPK juga menjadwalkan
pemeriksaan saksi lain dari pihak swasta, yakni Gustahal. KPK hari ini juga
memanggil saksi-saksi lain untuk diminta keterangan terkait kesepakatan kontrak
kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saksi-saksi tersebut
adalah karyawan swasta Audrey Ratna Justianty Alias Tine, Bupati Temanggung
terpilih M. Al Khadziq, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta
Maharaya, Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia
Indra Purmandani, serta Pengusaha atau Komisaris PT. Skydweller Indonesia
Mandiri.
Mereka diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Idrus Marham. KPK juga
telah menetapkan mantan Mensos, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga
berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan
PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
KPK lebih dulu menetapkan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dalam kasus
ini. Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (syam/TN)
Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
August 27, 2018
Rating:
Post a Comment