Suap Dana Perimbangan Daerah, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Hanya Ajukan Proposal
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap
pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018, Selasa (14/8/2018). Usai
diperiksa pihaknya mengajukan proposal itu, diajukan untuk membiayai
pembangunan di daerahnya.
"Jadi proposal itu, untuk APBD 2018.
Kebetulan hanya proposalnya saja," kata Budi di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, bahwa proposal itu, diajukan
untuk membiayai proyek infrastruktur di lingkungan pemerintahan kota
Tasikmalaya. "Jadi belum ada proyek, itu baru dalam taraf proposal untuk
infrastruktur di Kota Tasik," ujar Budi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini, untuk mendalami
pengetahuan saksi dalam proses penganggara dana perimbangan daerah dan keterkaitan
Yaya Purnomo dengan pihak lain.
"Didalami juga penerimaan-penerimaan.
Kepala daerah yang diperiksa Tasik, ada beberapa kepala daerah juga sebelumnya.
Dalam kasus ini ada 6 daerah yang didalami lebih lanjut baik kepala daerah dan
bapedanya," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasie
Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi
Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast
dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai
penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
(syam/TN)
Suap Dana Perimbangan Daerah, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Hanya Ajukan Proposal
Reviewed by samsul huda
on
August 14, 2018
Rating:
Post a Comment