Suap Ijon Proyek di Tulungagung&Blitar, KPK Periksa Kontraktor Susilo Prabowo
Pemborong itu diperiksa sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten
Tulungagung dan Kota Blitar.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta. KPK
juga saksi – saksi lainnya. Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang (PUPR) Blitar Hermansyah Permadi dan Pensiunan PNS BPKAD Tulungagung Sri
Pamuni.
"Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris
Setyawan, dan Yamani, pegawai BPKAD Kabupaten Tulungagung juga diperiksa,"
kata Febri. KPN telah menetapkan Susilo Prabowo sebagai tersangka
usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Blitar, Jatim. Ia
diduga menyuap Samanhudi dengan memberikan uang terkait ijon proyek pembangunan
sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar.
Sementara Syahri Mulyo diduga memberikan
uang terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada
Dinas PUPR Tulungagung. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, pihak swasta
Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.
"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5
miliar dan Samanhudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo,"
kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dalam OTT kasus itu, KPK menyita uang Rp 2,5
miliar. KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek. Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno,
Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo Prabowo dijerat dengan
Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
65 KUHP. (syam/TN)
Suap Ijon Proyek di Tulungagung&Blitar, KPK Periksa Kontraktor Susilo Prabowo
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2018
Rating:
Post a Comment