Suap Jual Beli Fasilitas Tahanan, KPK Periksa Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Wahid Husein - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Jual Beli Fasilitas Tahanan, KPK Periksa Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Wahid Husein


TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Ia dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap jual beli fasilitas di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kepala Lapas nonaktif itu, diperiksa untuk memenuhi administrasi terkait penyitaan barang bukti (BB) berupa sejumlah uang dan dua unit mobil yang diperoleh dari hasil suap.

‘’Wahid Husen diperiksa untuk memenuhi kebutuhan administrasi BB,’’ kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (7/8/2018).

Usai diperiksa, eks Kalapas Sukamiskin Wahid diam seribu bahasa ketika diberondong banyak pertanyaan awak media mengenai kasus suap yang menjeratnya.

Seperti saat ditangkap beberapa waktu lalu, mantan Kalapas Sukamiskin itu, hanya melempar senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggu di luar lobi gedung KPK.

Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka suap jual beli fasilitas Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Hendry Saputra staf Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah (napi tipikor) dan Andri Rahmat (napi pidana umum/tamping tahanan di sel tipikor.

Eks Kalapas Wahid Husein menerima suap daru Fahmi totalnya Rp 279,9 juta dan 1.410 dolar AS dan dua unit mobio mewah. Uang dan mobil itu disita dalam OTT di Bandung. KPK juga menyita catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.?

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)




Suap Jual Beli Fasilitas Tahanan, KPK Periksa Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Wahid Husein Suap Jual Beli Fasilitas Tahanan, KPK Periksa Kepala Lapas  Klas 1 Sukamiskin Wahid Husein Reviewed by samsul huda on August 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD