Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK
TOPNEWS.COM - Menteri
Sosial (Mensos) Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (15/8/2018). Idrus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap pembangunan
proyek PLTU Riau-1.
"Idrus
Marham kembali dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu
(15/8/2018).
Pemeriksaan
terhadap Idrus ini merupakan pemeriksaan kali ketiga. Dia diperiksa dalam kasus
ini pada 19 Juli dan 26 Juli 2018. Saat itu, Idrus diperiksa mengenai aliran
dana pembangunan proyek PLTU Riau-1 dan pertemuannya dengan dua tersangka.
KPK
telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan
pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited
sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes
secara bertahap.
Proyek
PLTU Riau-1 masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap
Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara, dan
China Huadian Engineering Co Ltd.
KPK
sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan
Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan
Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara
Rudi Herlambang.
Pemeriksaan
terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB)
dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT
Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian
Engineering Co Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Eni
Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai
51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold
sebagai mitranya.
Januari
2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani
Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak
mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga
Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu
bara untuk PLTU Riau-1. (syam/TN)
Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 15, 2018
Rating:
Post a Comment