Suap Penetapan APBD Sumut, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Tahan Manahan
TOPNEWS.COM – Tahan Manahan Panggabean, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014
ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/8/2018).
Tahan ditahan karena terseret kasus dugaan
suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Gatot Pujo Nugroho.
" TMP ditahan selama 20 hari ke depan pertama
di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018)
Dalam kasus itu, Tahan Manahan merupakan
tersangka kedua belas yang ditahan KPK. Sebelumnya, KPK menahan 11 tersangka
lainnya yaitu Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim
Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga,
Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota
dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap
dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara Rp 300 juta sampai Rp 350
juta per orang.
Menurut KPK, suap yang menjerat 38 anggota
DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2012-2014 di DPRD, Persetujuan Perubahan APBD Pemprov
Sumut Tahun 2013-2014 di DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun
anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut
pada 2015.
Atas perbuatannya itu, 38 Anggota DPRD Sumut
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gubernur Sumut telah divonis
bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor:
104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat
tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan
banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa KPK mengeksekusi
Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. (syam/TN)
Suap Penetapan APBD Sumut, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Tahan Manahan
Reviewed by samsul huda
on
August 13, 2018
Rating:

Post a Comment