Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Dirut PT PJB Iwan Agung F
TOPNEWS.COM - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT
Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara sebagai saksi dalam kasus
dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Iwan diperiksa sebagai
saksi dari tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,
Johannes Budisutrisno Kotjo.
Iwan
sebelumnya diperiksa KPK pada Senin 30 Juli 2018. Saat itu, dia diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Tetapi
hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B
Kotjo (JBK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
Dalam
pemeriksaan sebelumnya, KPK mencecar Iwan Agung Firstantara terkait pembahasan
proyek pembangunan PLTU Riau-1. Iwan Agung diduga terlibat dalam
pembahasan proyek senilai USD 900 ribu.
KPK
mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek
pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam
kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited
sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes
secara bertahap.
Proyek PLTU
Riau-1 masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap
Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan
China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK
sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya
Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur
Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. (syam/TN)
Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Dirut PT PJB Iwan Agung F
Reviewed by samsul huda
on
August 09, 2018
Rating:
Post a Comment