Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Terungkap KPK Sita Ponsel Dirut PLN Sofyan
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita telepon seluler milik Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir. Terungkap bahwa penyitaan
itu dilakukan pada saat rumah Sofyan digeledah KPK pertengahan Juli 2018.
"Salah satu bukti elektronik yang disita
saat itu, adalah alat bukti komunikasi yang digunakan Dirut PLN," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Ia mengakui bahwa tim KPK
menyita alat komunikasi lainnya. Namun ia enggan berkomentar lebih rinci
terkait penyitaan alat komunikasi yang ada. Febri juga keberatan mengomentari dugaan
komunikasi Sofyan dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan
pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pasalnya, penyitaan ini bagian dari kepentingan kasus dugaan suap terkait
kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Belum bisa kita
sampaikan, tetapi yang pasti akan kita dalami ada atau tidak komunikasi antara
pihak-pihak tersebut," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka
kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di
Provinsi Riau. Eni ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Anggota Fraksi Golkar itu,
diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment
fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham
Blackgold Natural Resources Limited. Suap diduga diberikan agar proses
penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus (syam/TN).
Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Terungkap KPK Sita Ponsel Dirut PLN Sofyan
Reviewed by samsul huda
on
August 09, 2018
Rating:
Post a Comment