Suap Proyek RSUD Damanhuri,Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menyatakan pidana penjara 8 tahun
dikurangi masa penahan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa
dalam tahanan, ditambah denda Rp 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kataJjaksa PU
Kresno Anto Wibowo ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor,
Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Jaksa PU juga menuntut hak politik Abdul
Latif selama lima tahun dicabut terhitung setelah menjalani pidana pokok. Yaitu
menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang dihitung sejak terdakwa
menjalani pidana pokok.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan
terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan
korupsi. Sebagai kepala daerah telah mencederai amanat masyarakat dan tidak
memberikan teladan.
Kemudian selama menjalani proses hukum terdakwa
dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Terakhir, terdakwa pernah
dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya. Hal yang meringankan, dalam
perkara ini terdakwa menyesali perbuatannya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dan
meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Abdul Latif didakwa menerima
suap Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Perkasa, Dony Witono terkait
proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Uang suap diterima Latif melalui Fauzan
Rifani, Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (syam/TN)
Suap Proyek RSUD Damanhuri,Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
August 06, 2018
Rating:
Post a Comment