Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta Ke KPK
TOPNEWS.COM - Mantan Komisi VII DPR RI Eni
Maulani Saragih mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian itu, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1
di Provinsi Riau.
Eni telah ditetapkan KPK sebagai tersangka
dalam kasus suap proyek tersebut.
"Pengembalian itu menjadi salah satu
barang bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Pihaknya mengapresiasi sikap Eni dalam kasus
dugaan suap PLTU Riau-1. Pengembalian uang itu dinilainya sebagai sebuah sikap
koperatif. Maka Febri mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam
aliran dana suap proyek PLTU Riau-1, hendaknya bersikap kooperatif dan
mengembalikan uang tersebut, sebagai barang bukti.
"Pengembalian itu akan kami pertimbangkan
sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait
dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," ujar Febri
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan
tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo dan
mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. (syam/TN)
Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta Ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 31, 2018
Rating:
Post a Comment