22 Anggota DPRD Kota Malang Tak Kooperatif Kembalikan Uang Suap ke KPK
TOPNEWS.COM – Sebanyak 22
tersangka anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus suap APBD Perubahan 2015
dan gratifikasi, tidak kooperatif dalam mengembalikan uang suap ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(19/9/2018). Sejumlah tersangka itu dinilai belum ada itikad baik mengembalikan uang seperti yang dilakukan 18
orang tersangka sebelumnya
Ia mengatakan, bila mereka
kooperatif mengembalikan uang suap itu, KPK akan mempertimbangkannya sebagai
faktor yang meringankan hukuman. Hal itu mengingat rentang ancaman hukumannya
sekitar 4 - 20 tahun.
"Kalau tidak
kooperatif bahkan berkelit sementara bukti cukup kuat, tentu dapat
dipertimbangkan untuk dituntut semaksimal mungkin," kata Febri.
Menurutnya, masih ada
peluang bagi mereka untuk segera mengembalikan uang. Dan KPK berharap pihak
keluarga mendorong tersangka mengembalikan uang yang diterima ke KPK.
"Keluarga sebenarnya termasuk
pihak terpenting untuk memberikan dorongan. Jika memang ingin ancaman yang
rendah maka sikap kooperatif dan segera mengembalikan uangnya ke KPK,"
ujar Febri.
Penetapan 22 tersangka ini
merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara suap itu. KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 disetujui. Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka
diduga menerima fee Rp 12,5 juta - Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif
Moch Anton. (syam/TN)
22 Anggota DPRD Kota Malang Tak Kooperatif Kembalikan Uang Suap ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 20, 2018
Rating:
Post a Comment