41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan, Sisa Empat Orang Mengaku Tidak Dapat Bekerja
TOPNEWS.COM
- Subur Triyono, anggota DPRD Kota Malang yang aman dari bidikan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa pihaknya bersama tiga orang
rekannya di DPRD tidak dapat menjalankan fungsi kedewananan dalam roda
pemerintahan Kota Malang saat ini. Sebab
tidak ada payung hukum yang dapat melindunginya ketika fungsi kedewanan itu,
dijalankan.
‘’Empat
orang di DPRD tidak dapat berbuat banyak, karena tidak quorum,’’ kata Subur di
Kota Malang, Selasa (4/8/2018).
Sebelumnya
22 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK akibat terlibat suap APBD Perubahan
2015 dan gratifikasi. Sebelumnya 19
anggota DPRD kota itu, ditangkap KPK lebih dulu dalam kasus yang sama. Sehingga
totalnya yang ditangkap KPK sebanyak 41 anggota dari 45 anggota DPRD Kota
Malang.
Praktis Pemerintahan
Kota Malang lumpuh karena kebijakan strategis yang harus dimintakan persetujuan
DPRD tidak dapat dijalankan.
Subur
sehari-harinya di Komisi A DPRD Kota Malang itu mengaku hanya menunggu
informasi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam menyikapi lumpuhnya roda Pemerintahan Kota Malang saat
ini.
‘’Saya
dengar Kemendagri, dan Gubernur Jatim segera turun tangan mengatasi
masalah ini,’’ ujar Subur. Ditanya
mengenai pergantian antar waktu (PAW) oleh parpol-parpol dikatakan, masalah itu
sudah ditangani masing-masing partai. Tetapi teknisnya belum ada kejelasan di Sekretariat
Dewan. Sebab di DPRD hanya tinggal empat anggota.
‘’Jumlah
anggota segelintir itu tidak dapat mengambil kebijakan dewan. Lebih-lebih kami
bukan pimpinan, karena tidak memenuhi quorum seperti yang telah ditetapkan
dalam tata tertib Dewan,’’ jelasnya. (syam/TN)
41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan, Sisa Empat Orang Mengaku Tidak Dapat Bekerja
Reviewed by samsul huda
on
September 04, 2018
Rating:
Post a Comment