41 ANGGOTA DPRD KOTA MALANG TERSANGKA, PEMERINTAHAN KOTA MALANG TERANCAM LUMPUH
TOPNEWS.COM - Sebanyak 41
anggota DPRD Kota Malang, Jatim, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap
penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Menyikapi hal itu, Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mencari
solusi supaya jalannya roda pemerintahan Kota Malang tidak terganggu.
Kini anggota DPRD Kota
Malang tersisa empat orang. Praktis hal itu tidak dapat mengambil sebuah keputusan
Dewan yang bersifat strategis. Keputusaan yang dimaksud seperti pelantikan
pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Malang, pembahasan RAPBD Kota Malang hingga
penetapannya, penetapan raperda dan lainnya lantaran tidak
memenuhi quorum.
"Untuk mengatasi
persoalan itu dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, maka akan kita dilakukan
diskresi Mendagri," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di
Jakarta, Minggu (2/9/2018).
Pengambilan diskresi
ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Dalam peraturan itu, diatur masalah diskresi.
Keputusan itu kata
Mendagri Tjahyo, diambil agar pemerintahan Kota Malang tetap bisa berjalan
melayani masyarakat. Meskipun hampir seluruh anggota dewannya menjadi pesakitan
terkait kasus dugaan korupsi.
"Besok Tim
Otonomi Daerah Kemendagri ke Malang atau Sekda dan Sekretaris Dewan kita undang
ke Jakarta. Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemda berjalan. Pemda
adalah kesatuan antara jajaran Pemkda, DPRD dan Forkompimda," ujar Tjahjo.
Diskresi hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang dengan tujuan melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan. Kemkudian mengisi kekosongan hukum dan mengatasi
stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan
umum. (syam/TN)
41 ANGGOTA DPRD KOTA MALANG TERSANGKA, PEMERINTAHAN KOTA MALANG TERANCAM LUMPUH
Reviewed by samsul huda
on
September 03, 2018
Rating:
Post a Comment