Batal Dipromosikan, Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Medan Ditarik ke MA
TOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA)
batal mempromosikan hakim-hakim yang dibebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Sumatera Utara (Sumut). MA akan menarik tiga hakim PN Medan ke Jakarta. Mereka
adalah Ketua PN Marsuddin Nainggolan, Wakil
Ketua PN Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan Merauke Sinaga.
"Berdasarkan informasi yang saya terima pada sore kemaren, Ketua, Wakil Ketua, dan Pak Sontan akan ditarik ke MA. Ini hasil dari rapat di MA memutuskan begitu," kata Humas PN Medan Erituah Damanik di Medan, Sabtu (1/9/2018).
Ia mengatakan, Marsuddin
Nainggolan dan Wahyu Prasetyo yang rencananya akan dipromosikan di Denpasar dan
Serang tertunda untuk sementara waktu. Menurutnya, terkait promosi dan mutasi
jabatan seorang hakim merupakan kewenangan MA.
"Apakah nanti mereka akan tetap atau tidak di MA itu merupakan wadah kewenangan MA. Biarkan nanti MA yang menentukan nasib Ketua PN Medan dan wakilnya itu," ujarnya.
Dia mengaku belum mendapatkan informasi secara lebih rinci soal jabatan yang akan ditempati ketiganya. Bahkan, kata dia, surat keputusan (SK) dari MA belum diterbitkan. "SK nya belum turun. Kami masih menunggu SK mutasi ini," jelasnya.
Sebelum OTT itu terjadi tim promosi dan mutasi (TPM) MA sudah menerbitkan SK mempromosikan Marsudin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara, Wahyu dipromosikan menjadi Ketua PN Serang, Banten. Namun setelah mereka diperiksa Tim Investigasi MA pasca OTT KPK, akhirnya promosi tersebut dibatalkan. Tidak diketahui kesalahan dari keduanya, hingga akhirnya promosinya dibatalkan. (syam/TN)
"Apakah nanti mereka akan tetap atau tidak di MA itu merupakan wadah kewenangan MA. Biarkan nanti MA yang menentukan nasib Ketua PN Medan dan wakilnya itu," ujarnya.
Dia mengaku belum mendapatkan informasi secara lebih rinci soal jabatan yang akan ditempati ketiganya. Bahkan, kata dia, surat keputusan (SK) dari MA belum diterbitkan. "SK nya belum turun. Kami masih menunggu SK mutasi ini," jelasnya.
Sebelum OTT itu terjadi tim promosi dan mutasi (TPM) MA sudah menerbitkan SK mempromosikan Marsudin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara, Wahyu dipromosikan menjadi Ketua PN Serang, Banten. Namun setelah mereka diperiksa Tim Investigasi MA pasca OTT KPK, akhirnya promosi tersebut dibatalkan. Tidak diketahui kesalahan dari keduanya, hingga akhirnya promosinya dibatalkan. (syam/TN)
Batal Dipromosikan, Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Medan Ditarik ke MA
Reviewed by samsul huda
on
September 02, 2018
Rating:
Post a Comment