Bayar Uang Pengganti, Setya Novanto Serahkan Kuasa Rekening Bank Miliknya ke KPK
TOPNEWS.COM - Terpidana
kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto menyerahkan kuasa atas
rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan
kuasa itu, terkait kewajiban Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta atau
sekitar Rp 66 miliar.
"Saat
ini KPK tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan, karena Setya Novanto telah
memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (10/8/2018).
Ia
mengatakan, jika uang dalam rekening bank mantan Ketua DPR RI tidak mencukupi untuk
membayar uang pengganti, jaksa eksekutor bisa melakukan tindakan lain
agar Novanto memenuhi kewajibannya tersebut.
Pembayaran
uang pengganti itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Uang
pengganti wajib dibayarkan setelah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan
hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan
dilelang untuk negara.
Setya
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan
kurungan. Selain vonis penjara, dia juga wajib mengembalikan kerugian negara
sebesar USD 7,3 juta.
Dari
total USD 7,3 juta itu Novanto lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada
KPK sebelum vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Hakim
menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset
Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka
hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun. (syam/TN)
Bayar Uang Pengganti, Setya Novanto Serahkan Kuasa Rekening Bank Miliknya ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 10, 2018
Rating:
Post a Comment