Bupati Tulungagung Dilantik, Dinonaktifkan dan Kembali Jalani Proses Hukum di KPK
TOPNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati
dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo dan Maryoto Wibowo di
Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (25/9/2018) pukul
13.54 WIB.
Pelantikan itu
dilangsungkan berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan
Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo dan Maryoto
Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Usai dilantik Mendagri
Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur,
Soekarwo. Dan kemudian surat itu
diserahkan gubernur kepada Wakil Bupati
Tulungagung Maryoto Wibowo.
Surat itu merupakan penugasan
kepada Wakil Bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas (Plt)
Bupati Tulungagung menggantikan Syahri Mulyo.
Hal ini dilakukan
karena Syahri merupakan tersangka KPK. Ia bersama Wali Kota Blitar, Muhammad
Samanhudi Anwar terjerat dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Tulungagung
dan Blitar. Itu sebabnya usai dilantik Syahri langsung dinonaktifkan dan
kembali menjalani proses hukum di KPK.
Mendagri Tjahjo Kumolo
mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah
terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur. Namun karena pelantikannya
berada di luar kota, KPK tidak mengizinkan. Dan KPK mengizinkan bila pelantikannya
berada di Jakarta, dekat dengan tempat penahanan Syahri di Jakarta Timur. Akhirnya,
Mendagri minta Gubernur Jatim Soekarwo untuk bisa melantik Syahri di Kantor
Kemendagri Jakarta. (syam/TN)
Bupati Tulungagung Dilantik, Dinonaktifkan dan Kembali Jalani Proses Hukum di KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 25, 2018
Rating:
Post a Comment