Dituduh Pungli, Puluhan Hakim Laporkan Jubir Komisi Yudisial ke Polda Metro Jaya
TOPNEWS.COM - Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial
Farid Wadji ke Polda Metro Jaya. Sebab mereka dituduh melakukan pungutan liar (pungli)
dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan
(PTWP).
Para hakim melaporkan Farid Wadji atas
kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.
"Farid menyatakan penyelenggaraan
turnamen tenis di Denpasar Bali pungli. Setiap pengadilan tingkat banding
dipungli Rp 150 juta. Hal ini tidak benar, maka kami lapor polisi," kata
Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya,
Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, pernyataan Farid mengenai
tuduhan pungli itu terdapat dalam pemberitaan di salah satu media cetak
nasional edisi Rabu (12/9/2018).
Suhadi mengklaim, dana ratusan juta rupiah
yang dimaksud Farid itu sebenarnya iuran para hakim.
"Padahal turnamen ini dibiayai PTWP
tingkat pusat, melalui iuran bulanan masing-masing hakim,” ujar Suhadi.
Dia juga menyampaikan, turnamen tenis yang
digelar PTWP merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950.
Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah
satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan
pernyataan kepada publik.
"Ada isu Rp 150 juta setiap pengadilan
banding itu harus diklarifikasi, tapi tak ada,” jelasnya.
Suhadi mengaku tak mengetahui apakah
tuduhan pungli itu disampaikan Farid secara personal atau mewakili institusi
KY.
"Itu yang dipertanyakan, Apakah atas
nama pribadi atas lembaga? Nanti penyidik yang akan mengklarifikasi,"
katanya.
Setidaknya, ada dua laporan yang telah
diterima polisi atas aksi pungli yang dituduhkan kepada para hakim.
Dua laporan itu telah teregistrasi dengan
nomir LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum.
Meski demikian, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Dalam dua laporan itu, para hakim memasukan
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama naik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah
serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3
Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(syam/TN)
Dituduh Pungli, Puluhan Hakim Laporkan Jubir Komisi Yudisial ke Polda Metro Jaya
Reviewed by samsul huda
on
September 17, 2018
Rating:
Post a Comment