Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Medan, KPK Periksa Wakil PN Wahyu Prasetyo
TOPNEWS.COM –
Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi dari
tersangka Tamin Sukardi terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN)
Medan dalam penanganan perkara korupsi di pengadilan itu.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, selain Wahyu, penyidik KPK juga memeriksa Panitera
Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait, staff Hakim Merry Purba, Winda Amboru BR
Goltum, PNS Hakim Tipikor Pengadilan
Negeri Medan Sontan Merauke dan Pengacara Farida.
Karyawan swasta staf
Administrasi PT. Erni Putra Terari, Sudarni BR. Samosir dan Karyawan Swasta PT.
Erni Putra Terari, Iwan juga diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya KPK menangkap delapan orang dalam operasi
tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Sebanyak
empat orang di antaranya adalah hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri
Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun
setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry
Purba sebagai tersangka.
Merry disangka menerima
suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Suap itu diduga
untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak
Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. (syam/TN)
Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Medan, KPK Periksa Wakil PN Wahyu Prasetyo
Reviewed by samsul huda
on
September 13, 2018
Rating:

Post a Comment