Eni Saragih Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Terima Uang Pembangunan Proyek PLTU Riau
TOPNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
mengatakan, bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari
Fraksi Golkar menyebut, Dirut PLN Sofyan Basir turut menerima uang
dari hasil dugaan korupsi PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Hal itu dikatakan
Eni setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
"Ini baru dari satu orang saja, yaitu dari
Bu Eni yang menyebut Sofyan Basir terima uang. Nah baru satu saksi itu saja,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Ia mengatakan, selain Sofyan Basir yang
diduga terima uang dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1, Eni juga menyampaikan bahwa
tersangka lain seperti mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham juga turut
menerima uang.
"Eni menyampaikan kepada si IM (Idrus
Marham) kemarin, saya habis bertemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti
pembagiannya sama-sama," ujar Marwata.
Meski demikian pihaknya masih terus
mendalami keterlibatan Sofyan Basyir atas kasus proyek PLTU Riau-1. Hal
ini lantaran keterangan baru disampaikan oleh Eni.
"Ya, kalau sudah cukup bukti pasti kami
naikkan. Saat ini masih sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum
cukup," ujar Marwata.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25
miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar
November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu
terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Sementara tersangka lain yakni Idrus Marham
diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia diduga telah
dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga
diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1
tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sampai kemarin KPK telah menetapkan tersangka
dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Johannes
Budisutrisno Kotjo dan terakhir mantan Mensos Idrus Marham. (syam/TN).
Eni Saragih Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Terima Uang Pembangunan Proyek PLTU Riau
Reviewed by samsul huda
on
September 02, 2018
Rating:
Post a Comment