Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Gubris Bantahan Ketum Golkar Airlangga Hartarto
TOPNEWS.COM - Mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih
tak menggubris bantahan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenai
pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 yang belakangan bermasalah di rumah ketua
umum tahun 2018. Eni, tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 itu
menegaskan, bahwa pertemuan tersebut benar terjadi.
"Kalau (Airlangga)
membantah tidak apa-apa, tetapi pertemuan itu terjadi dan ada," kata Eni, usai
pemeriksaan di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (26/9/2018).
Dia mengajukan status Justice Collaborator
ke KPK dan akan buka-bukaan mengenai kasus itu. Ia bertekad membantu penyidik
KPK menyelesaikan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. "Untuk PLTU Riau-1
semua sudah saya jelaskan ke penyidik. Intinya pertemuan itu ada, dalam
pertemuan tersebut apa saja, semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," ujarnya.
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengakui
adanya pertemuan di rumahnya setelah menjadi Ketua Umum Golkar pada 17 Januari
2018. Namun dia membantah pertemuan tersebut terkait pembahasan proyek PLTU
Riau-1.
"Dia datang bersilaturahmi ke rumah
saya, tapi tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya sebelumnya, Idrus Marham
ternyata ditemani Johannes Kotjo dan Eni Saragih," kata Airlangga di
Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta. Eni mengaku ditugasi partai mengawal proyek
PLTU Riau-1. Hal itu atas intruksi mantan Ketum Golkar Setya Novanto yang
memperkenalkan Eni dengan Kotjo.
Eni juga memberikan sebagian uang proyek
PLTU Riau-1 sebesar Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar Tahun 2017. Di mana Eni ketika
itu sebagai Bendahara Umum Munaslub Golkar. Dia juga mengembalikan uang Rp 500
juta kepada penyidik KPK. Anggota Munaslub Golkar belakangan menggembalikan juga
uang Rp 700 juta. Uang ini diduga dari hasil proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan
tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B Kotjo, dan Eni
Maulani Saragih. Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes
Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan
proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar
Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar
November-Desember 2017, dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu
terkait dengan proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)
Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Gubris Bantahan Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Reviewed by samsul huda
on
September 26, 2018
Rating:
Post a Comment