Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Gubris Bantahan Ketum Golkar Airlangga Hartarto - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Gubris Bantahan Ketum Golkar Airlangga Hartarto


TOPNEWS.COM - Mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tak menggubris bantahan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenai pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 yang belakangan bermasalah di rumah ketua umum tahun 2018. Eni, tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 itu menegaskan, bahwa pertemuan  tersebut benar terjadi.
"Kalau (Airlangga) membantah tidak apa-apa, tetapi pertemuan itu terjadi dan ada," kata Eni, usai pemeriksaan di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018).
Dia mengajukan status Justice Collaborator ke KPK dan akan buka-bukaan mengenai kasus itu. Ia bertekad membantu penyidik KPK menyelesaikan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. "Untuk PLTU Riau-1 semua sudah saya jelaskan ke penyidik. Intinya pertemuan itu ada, dalam pertemuan tersebut apa saja, semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," ujarnya.
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengakui adanya pertemuan di rumahnya setelah menjadi Ketua Umum Golkar pada 17 Januari 2018. Namun dia membantah pertemuan tersebut terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
"Dia datang bersilaturahmi ke rumah saya, tapi tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya sebelumnya, Idrus Marham ternyata ditemani Johannes Kotjo dan Eni Saragih," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta. Eni mengaku ditugasi partai mengawal proyek PLTU Riau-1. Hal itu atas intruksi mantan Ketum Golkar Setya Novanto yang memperkenalkan Eni dengan Kotjo.
Eni juga memberikan sebagian uang proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar Tahun 2017. Di mana Eni ketika itu sebagai Bendahara Umum Munaslub Golkar. Dia juga mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Anggota Munaslub Golkar belakangan menggembalikan juga uang Rp 700 juta. Uang ini diduga dari hasil proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B Kotjo, dan Eni Maulani Saragih. Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017, dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)

Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Gubris Bantahan Ketum Golkar Airlangga Hartarto Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Gubris Bantahan Ketum Golkar Airlangga Hartarto Reviewed by samsul huda on September 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD