Kasus Suap APBD, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal
TOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjemput paksa anggota DPRD Sumut, Muhammad Faisal di rumahnya Villa Asoka,
Jalan Asoka, Pasar 1 Setia Budi, Medan, Rabu (26/9/2018) pukul 11.00 WIB. Dia
merupakan salah satu tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif,
Gatot Pujo Nugroho.
Diperoleh keterangan, setelah dijemput paksa,
Faisal langsung dibawa sejumlah personel KPK ke Jakarta untuk menjalani
pemeriksaan.
Ikut mendampingi dalam penjemputan paksa itu beberapa
personel Polsek Sunggal. Selain menjemput paksa, penyidik KPK juga menggeledah
rumah Faisal. Beberapa bendel berkas dibawa KPK dalam satu koper besar.
Faisal dibawa dengan menumpang Toyota Kijang Innova silver BK 27 IB dan BK
1210 OI. Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Asam Kumbang, Medan, Zul turut
mendampingi petugas KPK ketika menjemput paksa anggota DPRD Sumut itu.
Faisal adalah mantan
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut. Ia merupakan 1 di antara 4 tersangka
penerima suap Gatot yang mempraperadilkan penetapan tersangka atas dirinya oleh
KPK. Setelah permohonan mereka ditolak di PN Medan, dia bersama Washington
Pane, Arifin Nainggolan, Syafrida Fitri, memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Faisal masuk 38 anggota dan mantan anggota DPRD
Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, terdapat 12
orang yang telah dijatuhi hukuman.
Sejauh ini sudah 50
orang penerima suap yang dijerat KPK dalam kasus ini. Sementara sejumlah nama
juga disebut dalam putusan hakim belum jadi tersangka, termasuk penerima suap
yang telah mengembalikan uang suap ke KPK. (syam/TN)
Kasus Suap APBD, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal
Reviewed by samsul huda
on
September 26, 2018
Rating:
Post a Comment