Kasus Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Dirut Pertamina Nicke Diperiksa KPPK
TOPNEWS..COM – Direktur Utama
(Dirut) Pertamina Nicke Widyawati diperiksa
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (13/8/2018). Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang
dari beberapa hari sebelumnya yang absen dari panggilan komisi itu.
Nicke diperiksa
terkait kasus proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya perempuan karir itu, menjabat di
salah satu bagian PT PLN.
"Nicke diperiksa sebagai saksi dari tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Bersamaan itu, saksi Samin Tan juga diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka tersebut. Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam penyidikan kasus proyek PLTU Riau-1 yang sedang berjalan.
"Nicke diperiksa sebagai saksi dari tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Bersamaan itu, saksi Samin Tan juga diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka tersebut. Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam penyidikan kasus proyek PLTU Riau-1 yang sedang berjalan.
Sebelumnya Nicke
sempat dipanggil penyidik KPK, Senin (3/9/2018) sebagai saksi Idrus Marham,
namun Nicke absen. Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur
Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
|
Dalam kasus ini, KPK
telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni
Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus
Marham.
Eni diduga menerima uang suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)
Eni diduga menerima uang suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)
Kasus Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Dirut Pertamina Nicke Diperiksa KPPK
Reviewed by samsul huda
on
September 13, 2018
Rating:

Post a Comment