Suap Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, Sebanyak 19 Anggota DPRD Jadi Tersangka
TOPNEWS.COM - Kasus
suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang ini menyeret hampir separuh
anggota DPRD Kota Malang. Dari total 45 anggota dewan di kota sejuk itu, sudah
19 orang diproses KPK sebagai tersangka. Bahkan beberapa di antaranya sudah
divonis, sebagian masih berstatus terdakwa di persidangan, dan selebihnya berstatus
tersangka.
Belakangan
ini ada 7 anggota DPRD Kota Malang yang
masih aktif sebagai wakil rakyat turut ditetapkan sebagai tersanga. Berdasarkan
surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terbaru, mereka adalah IG, MF, AI, IT,
BT, EA dan RH.
Mulyanto
anggota DPRD Kota Malang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari 7 mitra
kerjanya di DPRD kota itu. "Ya saya hari Jumat ini dipanggil sebagai saksi
untuk tujuh orang tersebut," kata Mulyanto, anggota DPRD Kota Malang, usai
diperiksa, Jumat (31/8/2018).
Selain
diperiksa sebagai saksi dari hubungannya dengan ketujuh rekan kerjanya itu, ia
juga diperiksa mengenai dugaan aliran dana suap saat pembahasan APBD Perubahan
2015.
Mulyono
sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini mengaku tak tahu menahu dengan seluruh
dugaan suap tersebut.
"Saya
ini hanya anggota, tak tahu apa-apa. Kalau ada permainan, ya itu ulah pimpinan.
Saya tak tahu soal aliran dana suap tersebut," ujarnya.
Kasus
suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini menyeret Wali Kota Malang periode
2013 – 2018 Moch Anton, mantan Ketua DPRD Kota Malang periode
2014-2019 Arief Wicaksono, mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S dan 18 anggota
DPRD Kota Malang.
Pengadian
Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis M Anton dengan 2 tahun penjara, Arief
Wicaksono divonis 5 tahun penjara dan Djarot Edi divonis 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan persidangan untuk 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya masih
berlangsung. (syam/TN)
Suap Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, Sebanyak 19 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
September 02, 2018
Rating:
Post a Comment