Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN
TOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil
Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman di Gedung KPK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018). Ia dipanggil untuk
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang
menyeret tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragi, Johannes
Budisutrisno Kotjo dan terakhir mantan Mensos Idrus Marham.
"Hari ini yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Johannes Budisutrisno
Kotjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di
Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2018).
Untuk mendalami kasus
ini, selain memeriksa Syofvi Felienty Roekman, penyidik juga memanggil
beberapa saksi lainnya. Mereka yakni Direktur PT Global Energi Manajeman Mah
Riana, Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim, dan Karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup
Nine Afwani.
Yuyuk mengatakan saksi
Mah Riana akan diperiksa untuk pemilik PT Blackgold Natural Insurance Limited
Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Saksi Iswan
Ibrahim dan Nine Afwani diperiksa untuk tersangka Idrus Marham," ujar
Yuyuk.
Kasus dugaan suap itu,
bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman eks Mensos Idrus Marham
di Jakarta. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau
janji dari Johanes terkait kasus ini. Idrus juga disebut berperan sebagai pihak
yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Idrus dijanjikan
Johanes uang USD 1,5 juta jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta
itu.
Dalam kasus ini, Eni
sudah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK. Sementara Panitia Munaslub Golkar
mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK.
Pengembalian dilakukan
karena uang suap tersebut mengalir untuk acara Munaslub Partai Golkar.
(syam/TN)
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN
Reviewed by samsul huda
on
September 10, 2018
Rating:
Post a Comment