Suap Proyek Purbalingga Islamic Center, KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto
TOPNEWS.COM - Wakil
Ketua DPR (Fraksi PDIP) Utut Adianto diperiksa KPK di Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka
Bupati Purbanlingga nonaktif Tasdi.
Usai diperiksa Utut mengaku
ditanya penyididk mengenai kedekatannya dengan Bupati Tasdi. Mantan Bupati
Purbanglingga ini adalah tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga
Islamic Center.
"Ada
11 pertanyaan terkait dengan Pak Tasdi. Ya nanyain hubungan.
Hubungan bagaimana di sana, di lapangan. Saya rasa cukup ya," kata Utut di
Gedung KPK, , Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Daerah
pemilihan Utut sama dengan Tasdi. Dia menilai Tasdi merupakan sosok yang baik
hati. Oleh karena itu, dia bersimpati ketika mengetahui Tasdi ditangkap KPK.
Terlebih mereka sama-sama bernaung di PDIP.
"Memang
dia orang baik, tetapi memang ada kekeliruan jalan saja. Oke ya, cukup
ya," kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto itu.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Bupati Tasdi sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp
100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan
nilai proyek Rp 22 miliar.
Selain
Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto dan tiga orang lain dari pihak swasta, yaitu
Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Atas
perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf
a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara,
Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5
ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap Proyek Purbalingga Islamic Center, KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2018
Rating:
Post a Comment