Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
TOPNEWS.COM - Penyidik
Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ia ditahan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker
Manta Gummy (BMG), Australia.
Karen ditahan usai diperiksa beberapa jam di gedung Jampidsus, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018). Keluar dari ruang pemeriksaan, Karen sudah mengenakan baju tahanan Kejagung. |
Karen ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.
Penyidik juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung,
M Rum mengatakan, akibat korupsi itu,
negara dirugikjan Rp 568 miliar. "Kerugian keuangan negara senilai
USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000. Hal
itu berdasar hasil perhitungan akuntan publik," kata Rum.
Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) . Kegiatan itu berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia . Hal itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00. Tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi. Yaitu tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence. Dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya, investasi itu, tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Dan tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31,492,851 dan biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26,808,244. Dan tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. (syam/TN)
Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) . Kegiatan itu berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia . Hal itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00. Tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi. Yaitu tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence. Dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya, investasi itu, tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Dan tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31,492,851 dan biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26,808,244. Dan tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. (syam/TN)
Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Reviewed by samsul huda
on
September 25, 2018
Rating:
Post a Comment