Ketua KPK Agus Minta Parpol Isi Kekosongan Kursi 41 Anggota DPRD Kota Malang - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua KPK Agus Minta Parpol Isi Kekosongan Kursi 41 Anggota DPRD Kota Malang


TOPNEWS.COM -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta partai politik pengusung 41 anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Agus Rahardjo mengatakan, PAW diperlukan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Kota Malang dan demi jalannya stabilitas Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang segera pulih.
"Begitu jadi tersangka, partai ada juga yang langsung memecat, dan kemudian PAW. Harapan saya kalau partai melakukan itu kekosongan kekuasaan di Pemkot Malang tidak terjadi," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Ia mengatakan, mengisi kekosongan di legislatif dirasa sangat diperlukan. Terutama agar pembangunan di Kota Malang tidak terhambat lantaran 90 persen anggota dewan di Kota Malang terjerat kasus korupsi.
 PAW adalah domainnya parpol. Dan parpol yang mengusulkan ke Mendagri tentang penggantinya. Dalam kasus ini, Kemendagri  hanya terlibat urusan administratif jalannya pemerintahan saja.
KPK telah menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap penetapan APBD Perubahan 2015 dan gratifikasi, Senin (3/8/2018). Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lima rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.
22 Anggota Dewan itu, diduga menerima suap sebesar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. Suap didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Sebelumnya KPK   menetapkan tersangka 19 anggota DPRD kota itu, sebagai tersangka penetapan APBD Perubahan 2015.  Dengan ditetapkannya 22 dan 19  anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, praktis tinggal tersisa emkpat anggota. Karena 41 anggota telah ditahan KPK di Jakarta. (syam/TN)



Ketua KPK Agus Minta Parpol Isi Kekosongan Kursi 41 Anggota DPRD Kota Malang Ketua KPK Agus Minta Parpol Isi Kekosongan Kursi 41 Anggota DPRD Kota Malang Reviewed by samsul huda on September 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD