Ketua KPK Agus Minta Parpol Isi Kekosongan Kursi 41 Anggota DPRD Kota Malang
TOPNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo meminta partai politik pengusung 41 anggota DPRD Kota Malang yang
berstatus tersangka segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Agus Rahardjo
mengatakan, PAW diperlukan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Kota
Malang dan demi jalannya stabilitas Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang segera
pulih.
"Begitu jadi tersangka,
partai ada juga yang langsung memecat, dan kemudian PAW. Harapan saya kalau partai
melakukan itu kekosongan kekuasaan di Pemkot Malang tidak terjadi," kata Agus
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Ia mengatakan, mengisi
kekosongan di legislatif dirasa sangat diperlukan. Terutama agar pembangunan di
Kota Malang tidak terhambat lantaran 90 persen anggota dewan di Kota Malang terjerat
kasus korupsi.
KPK telah menetapkan
22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap penetapan APBD Perubahan
2015 dan gratifikasi, Senin (3/8/2018). Mereka langsung ditahan selama 20 hari
ke depan di lima rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.
22 Anggota Dewan
itu, diduga menerima suap sebesar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. Suap
didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Sebelumnya KPK menetapkan
tersangka 19 anggota DPRD kota itu, sebagai tersangka penetapan APBD
Perubahan 2015. Dengan ditetapkannya 22
dan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai
tersangka, praktis tinggal tersisa emkpat anggota. Karena 41 anggota telah
ditahan KPK di Jakarta. (syam/TN)
Ketua KPK Agus Minta Parpol Isi Kekosongan Kursi 41 Anggota DPRD Kota Malang
Reviewed by samsul huda
on
September 04, 2018
Rating:
Post a Comment