Korupsi RS Udayana PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan
Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
PT Duta kini berganti nama menjadi PT Nusa
Konstruksi Enjiniring (NKE).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, PT itu mengembalikan uang Rp 70 miliar. Uang tersebut
diserahkan ke KPK dalam bentuk uang titipan.
"Ini uang titipan terkait perkara PT
itu, di KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Ia mengatakan, pengembalian uang itu, merupakan
keharusan karena korupsi yang dilakukan korporasi DGI menimbulkan kerugian negara
cukup besar.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa
Manager Marketing PT NKE TBK, Laurensous Teguh Khasanto Tan. Ia diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI.
Febri mengatakan, keterangan Teguh
dibutuhkan untuk mengetahui aliran dana korupsi pembangunan Rumah Sakit
Pendidikan Udayana ke pihak lain. (syam/TN)
Korupsi RS Udayana PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 07, 2018
Rating:

Post a Comment