KPK Cekal Pengusaha Samin Tan Terkait Kasus Pembangunan Proyek PLTU Riau-1
TOPNEWS.COM - Bos
PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan, akhirnya dicekal penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Surat pencekalan atas nama pengusaha
batubara itu telah dikirim ke Imigran. Ia dicegah ke luar negeri selama enam
bulan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Pencegahan
ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikani," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
(17/9/2018).
Samin
Tan diduga mengetahui suap proyek senilai USD 900 juta itu. Ia pernah diperiksa
penyidik KPK pada Kamis 13 September 2018. Samin dicecar mengenai aliran uang
suap yang diduga diterima mantan Mensos Idrus Marham.
"Penyidik
mengklarifikasi hubungan atau kerjasama antara saksi Samin Tan dengan tersangka
Idrus Marham dalam kasus ini, serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran
dana pada tersangka," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK
menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo,
dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni
dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo
untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta. (syam/TN)
KPK Cekal Pengusaha Samin Tan Terkait Kasus Pembangunan Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
September 17, 2018
Rating:
Post a Comment