KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan
keterlibatan 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka diduga mendapatkan
uang suap senilai Rp 16,49 miliar untuk memuluskan APBD Tahun 2017 dan 2018.
Penyidik KPK kini tengah
mengumpulkan sejumlah bukti -bukti untuk menjerat 53 anggota DPRD Jambi
tersebut.
"Soal anggota DPRD Jambi masih akan
melihat fakta-fakta persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (10/9/2018).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat
memastikan status 53 anggota DPRD Jambi itu. Apakah sudah ditingkatkan dalam
tahap penyelidikan sehingga menjadi tersangka, atau justru sebaliknya.
"Yang pasti sampai hari ini, belum ada
peningkatan status. Penyidik masih menunggu bukti-bukti serta fakta-fakta melalui
persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, 53 anggota DPRD Jambi masuk
dalam surat dakwaan Zumi, karena diduga mendapatkan uang suap hingga
sebesar Rp 16,49 miliar.
Terdakwa Zumi diduga menyuap 53 anggota DPRD
Jambi periode 2014-2019, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018
disetujui.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, disebutkan
sejumlah anggota DPRD itu menerima uang suap dari Zumi Zola secara variatif,
yakni Rp 13 miliar dan Rp 3,4 miliar. (syam/TN)
KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi
Reviewed by samsul huda
on
September 11, 2018
Rating:
Post a Comment